BATURAJA– Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) nyaris tewas dihajar massa, usai aksi kriminal yang dilakukannya terpegok oleh korbannya Zulkomari (44) warga Desa Pandan Dulang Kecamatan Semidang Aji.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa ini sendiri terjadi pada Senin (24/03/25) sekitar pukul 04.00 WIB. Dimana saat itu korban yang sedang berada di dalam rumahnya yang terletak di pinggir jalan lintas Sumatera Desa Pandan Dulang mendengar jika sepeda motor miliknya yang berada di depan rumah dihidupkan orang.
Mendengar suara motornya, korban pun kemudian segera keluar dan mendapati pelaku baru saja kabur dengan membawa sepeda motor miliknya. Korban pun kemudian masuk ke rumah untuk mengambil kunci motor miliknya yang lain.
Aksi kejar-kejaran antara korban dan pelaku pun terjadi. Hingga tiba di Desa Karang Endah, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pelaku pun berhasil dihentikan oleh korban. Warga sekitar yang mendengar keributan langsung mendekati tempat kejadian dan kemudian langsung menghadiahi bogem mentah kepada pelaku.
“Pelaku berhasil dihadang oleh korban saat berada di pinggir jalan lintas Sumatera tepatnya di desa Karang Endah. Dengan bantuan warga sekitar, pelaku dan barang bukti berupa motor yang dicuri serta alat kejahatan berupa kunci T berhasil diamankan,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni didampingi Kapolsek Semidang Aji Ipda Meyke Krisdian Hasri SH melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon saat dikonfirmasi Senin siang.
Dikatakannya, dari Pelaku bernama Miriudin (26), merupakan warga Gang A. Sani, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur ini, petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa bodi dan nomor polisi, satu buah mata kunci T, satu helai baju putih, dan satu celana panjang jeans biru. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta.
“Setelah berhasil menangkap pelaku, korban bersama warga menyerahkan pelaku ke rumah Kepala Desa Pandan Dulang. Sekitar pukul 05.00 WIB, personel Polsek Semidang Aji menerima pelaku bersama barang bukti. Saat diamankan, pelaku didapati mengalami luka lebam di wajah,” sambung dia.
Pihak kepolisian segera membawa pelaku ke Puskesmas Pengandonan untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisinya stabil, pelaku dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kasi Humas. (HB)