BATURAJA– Meski sudah berusia lanjut, seorang kakek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bernama Danil (60) yang tercatat sebagai warga Perumahan Griya Bukit Pelangi Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur nekat mengedarkan barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Namun, perbuatan yang dilakukan oleh pria ini terpaksa harus terhenti setelah petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,22 gram.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon saat dikonfirmasi Minggu (16/03/2025) mengatakan jika
penggerebekan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres OKU terhadap aktivitas yang mencurigakan di rumah yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Saat petugas melakukan penggerebekan pada pukul 12.00 WIB, mereka berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di lokasi. “Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, petugas menemukan empat bungkus plastik klip bening yang berisi sabu yang sempat dibuang oleh tersangka saat melihat kedatangan petugas. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” ujarnya.
Dikatakannya jika tersangka Danial akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara yang berat. “Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. (Her)